15 July 2016

Sampai awal tahun 2016, FISIP memiliki 100 orang dosen tetap PNS dan Non PNS. Dari jumlah tersebut 30 orang telah menyelesaikan pendidikan Doktor (S3) dan 80 orang pendidikan Master (S2), serta tidak ada lagi dosen yang lulusan Sarjana (S1). Dari 30 orang doktor yang ada, sebanyak 6 orang telah menyandang gelar Profesor, yaitu 3 orang dari jurusan Sosiologi, 2 orang dari Antropologi, dan 1 orang dari Ilmu Politik. Sebaran tingkat pendidikan dosen FISIP Universitas Andalas dapat dilihat pada tabel berikut ini :

15 July 2016

Sampai awal tahun 2016 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik memiliki sebanyak 100 orang dosen, yang terdiri dari dosen tetap PNS dan dosen kontrak non PNS, yang tersebar ke dalam 6 program studi. Jumlah dosen FISIP berdasarkan program studi dan statusnya bisa dilihat pada tabel berikut :

14 July 2016

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai rencana penerimaan dan seleksi CPNS. “Sampai saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai rencana dan jadwal seleksi CPNS, seperti yang marak beredar di sosial media,” ujar Karo Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman di Jakarta, Selasa (12/07).

Maraknya informasi terkait dibukanya seleksi penerimaan CNPS tahun 2016 yang banyak beredar melalui sosial media, telah menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, terutama yang ingin melamar menjadi PNS. Padahal, tidak semua informasi itu benar. Karena itu masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan dapat menyeleksi setiap informasi yang masuk. “Jangan mudah percaya dengan berita yang tidak jelas asal-usulnya,” tegas Herman menambahkan.

Beredarnya informasi penerimaan CPNS di tahun 2016 melalui portal-portal tidak resmi sebenarnya sudah berulang kali terjadi. Bukan mustahil hal itu sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu yang bermaksud mengambil keuntungan pribadi. Diingatkan, sudah banyak kasus penipuan yang berawal dari informasi-informasi menyesatkan yang beredar di media-media tidak resmi. “Jangan tergoda dengan info-info menyesatkan, yang mungkin berasal dari pihak-pihak yang bermaksud mengambil keuntungan pribadi,” lanjut Herman gemas.

Diingatkan juga bahwa banyak oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Kementerian PANRB atas dibukanya penerimaan CPNS tahun 2016. Diingatkan, selain info yang beredar bukan dari web resmi kami, itu hanyalah berita ‘hoax’.

Sampai saat ini, lanjut Herman, pemerintah masih memberlakukan moratorium penerimaan CPNS. “Informasi bisa datang dari mana saja. Tetapi pemberitaan yang tidka jelas atau kabar burung tersebut, jangan ditelan mentah-mentah. Apalagi dengan mencantumkan jadwal tes CPNS, sudah jelas tidak benar,” ujarnya.

Dikatakan, semua informasi terkait penerimaan CPNS dan pemberitahuan lainnya akan dipublikasikan melalui website resmi Kementerian PANRB, yaitu http://www.menpan.go.id/. “Pantau terus web Menpan, karena setiap informasi resmi dikeluarkan dari situs resmi tersebut,” tegas Herman.

Ditambahkan, Kementerian PANRB juga memberikan fasilitas untuk mengajukan berbagai pertanyaan maupun laporan pengaduan terkait kebenaran informasi tersebut melalui alamat email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..">This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.. Kalau belum yakin, masyarakat juga dapat datang langsung ke Kantor Kementerian PANRB Jl. Jend Sudirman Kav. 69 Jakarta Selatan. (Sumber : http://www.menpan.go.id)

13 July 2016

NIDK menjadi hal yang penting bagi dosen perguruan tinggi. Dosen ini bisa berarti peneliti, praktisi atau dosen purna tugas. Juga bagian Dosen yang memiliki NIDK dapat diperhitungkan dalam nisbah dosen terhadap mahasiswa. Jadi ini bisa menjadi alternatif lain selain Nomor Induk Dosen Nasional.

Seperti yang telah dijelaskan pada gambar disamping, Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) yang diterbitkan oleh kementerian untuk dosen/instruktur yang bekerja paruh waktu atau dosen yang bekerja penuh waktu tetapi satuan administrasi pangkalnya di instansi lain dan diangkat oleh perguruan tinggi berdasarkan janji kerja.

 

Memahami Nomor Induk Dosen Khusus

Dalam artikel ini kita akan mengetahui banyak hal mengenai NIDK, dari pengenalan mengenai NIDK yang sudah dibahas diawal, masa berlakunya, apa saja syaratnya hingga kewajiban yang harus kita laksanakan setelah mendapatkan NIDK ini.

 

Syarat Memperoleh NIDK

Berikut beberapa syarat yang harus Anda penuhi untuk memeperoleh NIDK :

  1. Telah diangkat sebagai Dosen Tetap yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja
  2. Memiliki kualifikasi akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Sehat jasmani dan rohanidan
  4. Tidak menyalahgunakan narkotika

Ada pun berkas yang perlu Anda miliki untuk administrasi usulan NIDK seperti :

  • KTP
  • Foto
  • SK CPNS (untuk PNS)
  • SK PNS (untuk PNS)
  • Surat Keterangan Sehat Rochani
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani
  • Surat Keterangan Bebas Narkotika
  • Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
  • Surat Ijin dari Instansi Induk
  • Surat Keterangan Jadwal Mengajar
  • SK Dosen/Instruktur/Tutor
  • Kontrak Kerja Surat Perjanjian Kerja
  • Ijazah (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN

 

Kemudian bagi Anda seorang yang merupakan Dosen Asing? Ada juga beberapa persyaratan yang harus dipenuhi :

  1. memiliki izin kerja di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Memiliki jabatan akademik paling rendah associate professor
  3. Paling sedikit memiliki 3 (tiga) publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi.

Dan juga beberapa berkas untuk pengajuan administrasi NIDK dosen asing :

  • Kitas Bagi Dosen Asing
  • Jurnal Internasional Bereputasi utk Dosen Asing
  • Associate Professor

 

Masa Berlaku NIDK

Profesor – Untuk profesor, NIDK berlaku sampai dengan profesor tersebut mencapai usia maksimal 70 tahun. Kemudian dapat diperjanang untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang lagi paling banyak dua kali masing-masing untuk jangka waktu 2 tahun.

Dosen – Kemudian bagi dosen non profesor, NIDK berlaku hanya sampai seorang dosen tersebut berusia maksimal 65 tahun dan hanya bisa perpanjang untuk jangka waktu 5 tahun.

Perlu diketahui bahwa perpanjangan tersebut dilakukan dengan melampirkan perjanjian kerja dengan eprguruan tinggi dan dengan membawa surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit milik pemerintah.

 

Kewajiban Dosen

Nah jika Anda sudah memperoleh NIDK, tentu ada kewajiban yang harus Anda penuhi yaitu :

  1. Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja yang diatur dalam perjanjian kerja
  2. Melaksanakan kewajiban lain yang diatur dalam perjanjian kerja.

 

Jika Anda memiliki kinerja yang bagus sesuai perjanjian kerja, maka Perguruan Tinggi bisa memberikan penghargaan kepada Anda lho. Jadi dengan memperoleh NIDK ini mempunyai keuntungan lain bagi Dosen.

Sumber : http://gtfeeder.gamatechno.com