Wednesday, 28 September 2016 16:21

Lembaga Kemahasiswaan

By 
Rate this item
(0 votes)

Pengembangan kemahasiswaan yang diwujudkan melalui berbagai program dan aneka kegiatan diwadahi melalui organisasi kemahasiswaan. Saat ini organisasi kemahasiswaan diatur dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.155/U/1998 yang di Universitas Andalas No.5315/XIII/A/Unand-1999 tentang Organisasi Kemahasiswaan Universitas Andalas.

Berbeda dengan peraturan sebelumnya, peraturan yang baru ini diantara lain didasarkan pertimbangan, bahwa pengembangan organisasi kemahasiswaan perlu disesuaikan dengan pelaksanaan reformasi di bidang pendidikan tinggi dan tuntutan globalisasi pada masa yang akan datang.  Karena itu organisasi kemahasiswaan merupakan wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendikiawanan serta integritas kepribadian mahasiswa untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.

Sesuai dengan peraturan diatas, maka terjadi perubahan nama organisasi kemahasiswaan yang ada di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unand, yaitu :

  1. DLM (Dewan Legislatif Mahasiswa Fakultas) dulu dikenal dengan sebutan BPM (Badan Perwakilan Mahasiswa).
  2. BEMF (Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas) dulu dikenal dengan SEMA.
  3. HIMA (Himpunan Mahasiswa).

DLMF ini beranggotakan wakil-wakil mahasiswa yang dipilih secara langsung oleh para mahasiswa dari masing-masing tingkat.  Persyaratan calon ditetapkan menurut tata tertib yang disepakati oleh lembaga kemahasiswaan dan disetujui/disyahkan oleh Dekan.

Adapun Fungsi dan peran DLMF adalah :

  • Menyalurkan aspirasi mahasiswa yang dilakukan dalam bentuk pengarahan, pengawasan dan penilaian kegiatan yang dilaksanakan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas.
  • Memberikan saran untuk menumbuhkan dan mendorong sikap mandiri, berani dan bertanggung jawab bagi mahasiswa.
  • Turut serta mengembangkan dan menumbuhkan budaya dan perilaku ilmiah.
  • Mengawasi dan menilai pekerjaan BEMF serta memberikan hasil penilaian kepada Dekan.

Fungsi dan peran BEMF adalah :

  • Melaksanakan kegiatan kokurikuler mahasiswa bidang penalaran, minat bakat dan kesejahteraan mahasiswa sesuai peraturan yang ada.
  • Mengembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan manajemen kegiatan mahasiswa.
  • Turut serta mengembangkan dan menumbuhkan budaya dan perilaku ilmiah.
Read 1615 times