Memahami NIDK : Syarat, Masa Berlaku dan Kewajiban Dosen

NIDK menjadi hal yang penting bagi dosen perguruan tinggi. Dosen ini bisa berarti peneliti, praktisi atau dosen purna tugas. Juga bagian Dosen yang memiliki NIDK dapat diperhitungkan dalam nisbah dosen terhadap mahasiswa. Jadi ini bisa menjadi alternatif lain selain Nomor Induk Dosen Nasional.

Seperti yang telah dijelaskan pada gambar disamping, Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) yang diterbitkan oleh kementerian untuk dosen/instruktur yang bekerja paruh waktu atau dosen yang bekerja penuh waktu tetapi satuan administrasi pangkalnya di instansi lain dan diangkat oleh perguruan tinggi berdasarkan janji kerja.

 

Memahami Nomor Induk Dosen Khusus

Dalam artikel ini kita akan mengetahui banyak hal mengenai NIDK, dari pengenalan mengenai NIDK yang sudah dibahas diawal, masa berlakunya, apa saja syaratnya hingga kewajiban yang harus kita laksanakan setelah mendapatkan NIDK ini.

 

Syarat Memperoleh NIDK

Berikut beberapa syarat yang harus Anda penuhi untuk memeperoleh NIDK :

  1. Telah diangkat sebagai Dosen Tetap yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja
  2. Memiliki kualifikasi akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Sehat jasmani dan rohanidan
  4. Tidak menyalahgunakan narkotika

Ada pun berkas yang perlu Anda miliki untuk administrasi usulan NIDK seperti :

  • KTP
  • Foto
  • SK CPNS (untuk PNS)
  • SK PNS (untuk PNS)
  • Surat Keterangan Sehat Rochani
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani
  • Surat Keterangan Bebas Narkotika
  • Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
  • Surat Ijin dari Instansi Induk
  • Surat Keterangan Jadwal Mengajar
  • SK Dosen/Instruktur/Tutor
  • Kontrak Kerja Surat Perjanjian Kerja
  • Ijazah (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN

 

Kemudian bagi Anda seorang yang merupakan Dosen Asing? Ada juga beberapa persyaratan yang harus dipenuhi :

  1. memiliki izin kerja di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Memiliki jabatan akademik paling rendah associate professor
  3. Paling sedikit memiliki 3 (tiga) publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi.

Dan juga beberapa berkas untuk pengajuan administrasi NIDK dosen asing :

  • Kitas Bagi Dosen Asing
  • Jurnal Internasional Bereputasi utk Dosen Asing
  • Associate Professor

 

Masa Berlaku NIDK

Profesor – Untuk profesor, NIDK berlaku sampai dengan profesor tersebut mencapai usia maksimal 70 tahun. Kemudian dapat diperjanang untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang lagi paling banyak dua kali masing-masing untuk jangka waktu 2 tahun.

Dosen – Kemudian bagi dosen non profesor, NIDK berlaku hanya sampai seorang dosen tersebut berusia maksimal 65 tahun dan hanya bisa perpanjang untuk jangka waktu 5 tahun.

Perlu diketahui bahwa perpanjangan tersebut dilakukan dengan melampirkan perjanjian kerja dengan eprguruan tinggi dan dengan membawa surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit milik pemerintah.

 

Kewajiban Dosen

Nah jika Anda sudah memperoleh NIDK, tentu ada kewajiban yang harus Anda penuhi yaitu :

  1. Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja yang diatur dalam perjanjian kerja
  2. Melaksanakan kewajiban lain yang diatur dalam perjanjian kerja.

 

Jika Anda memiliki kinerja yang bagus sesuai perjanjian kerja, maka Perguruan Tinggi bisa memberikan penghargaan kepada Anda lho. Jadi dengan memperoleh NIDK ini mempunyai keuntungan lain bagi Dosen.

Sumber : http://gtfeeder.gamatechno.com

Berita FISIP

Feed not found.