Sesuai dengan Keputusan Menkowasbangpan Nomor 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya pasal 26, Dosen dibebaskan sementara dari tugas-tugas jabatannya apabila sedang melaksanakan tugas belajar lebih 6 (enam) bulan, walaupun kenyataannya ada dosen yang sedang tugas belajar tetap melakukan kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Mempertegas kembali makna surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1302/E1.3/C/2011 tanggal 23 Maret 2011 perihal Penjelasan Jabatan Fungsional Dosen yang sedang tugas belajar :
- Hanya karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional yang diakui angka kreditnya untuk kenaikan pangkat/ jabatan akademik.
- Karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakhreditasi dan jurnal internasional bersifat melekat sebagai karya dosen.
- Angka kredit sebagaimana disebut pada angka 1 hanya bisa digunakan untuk kenaikan pangkat/ jabatan ketika yangbersangkutan telah menyelesaikan tugas belajar.
Surat Download disini.