Gelar ini merupakan salah satu dari beberapa gelar doktor HC yang sudah disandang oleh sumando urang Minang ini. Putra kelahiran Watampone, Bone, Sulawesi Selatan, pada 15 Mei 1942 ini sebelumnya telah menerima 7 gelar doktor HC, baik dari dalam maupun luar negeri. Selain berkarir di dunia politik, pria keturunan Bugis ini merupakan seorang pengusaha sukses, yang memiliki beberapa perusahaan dengan bendera Kalla Grup.
Dalam pidato pengukuhannya yang bejudul "Desentralisasi untuk Tata Pemerintahan yang Baik, Penguatan Integritas Bangsa, dan Pembangunan Nasional," Jusuf Kalla menyampaikan bahwasanya kualitas pemimpin dan kepemimpinan, serta pengetahuan tentang ciri daerah masing-masing sangat berperan dalam menentukan keberhasilan suatu kepemimpinan. Diakhir pidatonya beliau menyatakan, "Prasyarat utama kualitas sebuah kepemimpinan, adalah ketulusan untuk berbuat demi kepentingan rakyat dan dalam ketulusan itu, pemimpin haruslah lurus.
Dalam penganugerahan gelar ini Wapres Jusuf Kalla dipromotori oleh 3 orang pakar hukum nasional, yaitu : Prof. Dr. Saldi Isra, SH., Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM., Prof. Dr. Elwi Danis, SH, MH. Tim promotor dalam pidatonya menyampaikan bahwasanya, penganugerahan gelar Doktor HC bidang Hukum dan Pemerintah Daerah ini telah memenuhi Pasal 3 Permendiknas No. 21 Tahun 2013. Bapak M. Jusuf Kalla adalah figur yang telah memberikan peran penting dan bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia dalam penyelenggaraan hubungan pusat-daerah, terutama dalam pengelolaan pemerintah daerah Aceh.