Jakarta – Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristekdikti mengeluarkan Penomoran Ijazah Nasional (PIN). Hal ini disampaikan Menristekdikti Mohamad Nasir dalam acara Media Gathering di auditorium Gedung D Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Senayan, Jakarta, Rabu (29/06).
Peluncuran PIN bertujuan untuk mengatasi maraknya kasus ijazah palsu. Menristekdikti mencontohkan salah satu kasus ijazah palsu terjadi pada seorang dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang melaksanakan pendidikan Doktor (S3) dengan menggunakan ijazah S2 palsu. Saat ini Inspektorat Jenderal di bawah Kemristekdikti telah mencabut ijazah S2 dosen tersebut.
Kemristekdikti telah mengeluarkan pedoman PIN baik untuk PTN maupun swasta. Penomoran tersebut terdiri dari 14 digit yaitu, lima digit pertama adalah kode prodi yang diambil, empat di berikutnya adalah tahun lulus, dan lima digit terakhir adalah nomor urut ijazah.Kehadiran Penomoran Ijazah Nasional diharapkan dapat menekan praktek pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sumber (http://ristekdikti.go.id)